Lowongan Perangkat Desa Karangduwet
Administrator 10 Agustus 2018 09:08:23 WIB
- Persyaratan Pendaftaran calon perangkat Desa adalah sebagai berikut :
- Yang dapat diangkat menjadi calon Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Desa Karangduwet adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
- Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
- Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
Komentar atas Lowongan Perangkat Desa Karangduwet
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Karangduwet Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 kepada 20 KPM
- DPMPTSP Kab Gunungkidul Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM Karangduwet
- Pertemuan Rutin RT/RW dan Pemerintah Kalurahan
- Apel Senin Pagi, Pamong Kalurahan Karangduwet Tingkatkan Disiplin Kerja
- Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban Umum Digelar di Kalurahan Karangduwet
- TP PKK Kalurahan Karangduwet Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Kesehatan Wanita
- Papan Informasi APBKal 2025 Kalurahan Karangduwet di Tempat Strategis