Musdes Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) DANA DESA Tahun 2020

Administrator 13 Mei 2020 13:43:03 WIB

Karangduwet, rabu 13 mei 2020 di aula balai desa karangduwet telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penerima Bantuan Langsung Tunah dari Dana Desa tahun 2020.

Untuk melakukan pendataan calon penerima BLT-DD menggunakan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Dalam melaksanakan Pendataan berbasis/melibatkan Rukun Tetangga (RT)

 

  1. Calon Penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun.

 

  1. Calon Penerima BLT-DD tidak sedang menerima bantuan sejenis seperti PKH, BNPT, Kartu Pra Kerja, Bansos APBD maupun Bansos APBN

 

  1. Jika dalam pendataan ditemukan keluarga miskin/tidak mampu tetapi tidak masuk di dalam DTKS tetap dapat diusulkan sebagai penerima BLT-DD, selanjutnya data calon penerima BLT-DD yang baru diusulkan masuk dalam pemuthakiran DTKS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Calon Penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 

  1. Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi

Dokumen Lampiran : Musdes Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) DANA DESA Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar