PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Administrator 28 Mei 2020 09:34:44 WIB
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUP HIDUP
LARANGAN
Setiap orang dilarang :
- Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
- Menebar atau menggunakan jaring/ jala, bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan , kedung di wilayah desa;
- Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun , bahan berbahaya , dan bahan pencemar air ke sungai dan kali;
- Membunuh satwa burung dengan cara menembak mati dan perbuatan lainnya yang menyebabkan berkurangnya habitat burung di wilayah desa;
- Menangkap burung dengan jerat dan sejenisnya dan perbuatan lainnya yang menyebabkan berkurangnya habitat burung di wilayah desa;
- Mengambil kroto untuk diperjualbelikan dan perbuatan lainnya yang menyebabkan berkurangnya habitat semut rangrang di wilayah desa ;
SANKSI
- Setiap orang yang menebar bahan kimia , bahan beracun dan atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) atau menebar benih ikan,udang dan sejenisnya paling sedikit 50 kg ;
- Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah), atau menebar benih ikan,udang dan belut paling sedikit 50 kg dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi;
- Setiap orang yang membuang sampah di aliran sungi, dikenai denda paling sedikit Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah), dan paling banyak Rp. 2.00.000,00 ( Dua juta rupiah);
- Setiap orang yang membunuh habitat burung dengan cara menembak dan sejenisnya atau menangkap burung dengan jerat dan sejenisnya ,akan dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) atau mengganti dengan cara melepas burung paling sedikit 100 ekor ;
- Setiap orang yang mendapat sanksi, wajib apel di kantor desa setiap hari senin sebanyak lima ( 5 ) kali apel
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Karangduwet Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 kepada 20 KPM
- DPMPTSP Kab Gunungkidul Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM Karangduwet
- Pertemuan Rutin RT/RW dan Pemerintah Kalurahan
- Apel Senin Pagi, Pamong Kalurahan Karangduwet Tingkatkan Disiplin Kerja
- Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban Umum Digelar di Kalurahan Karangduwet
- TP PKK Kalurahan Karangduwet Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Kesehatan Wanita
- Papan Informasi APBKal 2025 Kalurahan Karangduwet di Tempat Strategis