PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Administrator 28 Mei 2020 09:34:44 WIB

 PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUP HIDUP

LARANGAN 

Setiap orang dilarang :

  1. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
  2. Menebar atau menggunakan jaring/ jala, bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan , kedung di wilayah desa;
  3. Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun , bahan berbahaya , dan bahan pencemar air ke sungai dan kali;
  4. Membunuh satwa burung dengan cara menembak mati dan perbuatan lainnya yang menyebabkan berkurangnya habitat burung di wilayah desa;                                                                             
  1. Menangkap burung dengan jerat dan sejenisnya dan perbuatan lainnya yang menyebabkan berkurangnya habitat burung di wilayah desa;
  2. Mengambil kroto untuk diperjualbelikan dan perbuatan lainnya yang menyebabkan berkurangnya habitat semut rangrang di wilayah desa ;

 

 

SANKSI

 

  • Setiap orang yang menebar bahan kimia , bahan beracun dan atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) atau menebar benih ikan,udang dan sejenisnya paling sedikit 50 kg ;
  • Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah), atau menebar benih ikan,udang dan belut paling sedikit 50 kg dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi;
  • Setiap orang yang membuang sampah di aliran sungi, dikenai denda paling sedikit Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah), dan paling banyak Rp. 2.00.000,00 ( Dua juta rupiah);
  • Setiap orang yang membunuh habitat burung dengan cara menembak dan sejenisnya atau menangkap burung dengan jerat dan sejenisnya ,akan dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) atau mengganti dengan cara melepas burung paling sedikit 100 ekor ;
  • Setiap orang yang mendapat sanksi, wajib apel di kantor desa setiap hari senin sebanyak lima ( 5 ) kali apel

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar