PERATURAN KALURAHAN KARANGDUWET NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Administrator 21 Oktober 2020 12:22:55 WIB
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KARANGDUWET
Dan
LURAH KARANGDUWET
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
|
Pasal 1
Anggaran Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangduwet Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan :
- Semula : 2.376.282.600,-
- Bertambah/(berkurang) : 120.492.800,-
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan :Rp. 2.255.789.800,-
Belanja :
- Semula : 2.441.081.872,-
- Bertambah/(berkurang) : 70.492.800,-
Jumlah Belanja setelah Perubahan : Rp. 2.370.589.072,-
(Surplus/Defisit ) setelah Perubahan :(Rp114.799.272,- )
- Pembiayaan :
- Penerimaan Pembiayaan :
1) Semula : Rp. 114.799.272,-
2) Bertambah/(berkurang) : Rp.........................0......
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan : Rp. 114.799.272,-
- Pengeluaran Pembiayaan :
- Semula : 50.000.000,-
- Bertambah/(berkurang) : 50.000.000,-
- Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan : Rp 0,-
selisih pembiayaan anggaran setelah Perubahan : Rp. 114.799.272,-
sisa lebih / ( kurang ) perhitungan anggaran setelah perubahan Rp. ...............0,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 3
Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBKal.
Pasal 4
Peraturan Kaluran ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Karangduwet.
Ditetapkan di : Karangduwet
Pada tanggal : 25 Agustus 2020
LURAH KARANGDUWET,
ttd
BUDI PALIYANTO
Diundangkan di : Karangduwet
Pada tanggal : 25 Agustus 2020
CARIK KARANGDUWET
ttd
ISTYANI KAWESTRI
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH KARANGDUWET NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ABGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN ( APBKal ) TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karangduwet Bergerak Menuju Masa Depan yang Lebih Baik, SDGs Jadi Fokus
- Penyaluran BLT DD bulan November 2024
- Verifikasi Lapangan Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Monitoring dan Evaluasi APBKal 2024 Kalurahan Karangduwet
- Stunting Jadi Fokus Utama Pertemuan PKK Karangduwet
- Penyaluran Insentif Kader Yandu dan KB
- Penyaluran BLT DD Bulan Oktober 2024