Sosialisasi PERDA Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014

Administrator 18 Maret 2021 09:00:43 WIB

KARANGDUWET, Rabu 17 Maret 2021 bertempat di balai kalurahan karangduwet telah dilaksanakan sosialisasi perda gunungkidul nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan usaha jasa konstruksi oleh komisi DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunungkidul.

ruang lingkup perda meliputi :

IUJK dan TDUP, pejabat yang berwenang memberikan IUJK atau TDUP, penyelenggaraan perizinan IUJK dan TDUP , hak dan kewajiban, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, sistem informasi, kententuan peralihan dan ketentuan penutup.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi PERDA Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar