Sosialisasi PERDA Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014
Administrator 18 Maret 2021 09:00:43 WIB
KARANGDUWET, Rabu 17 Maret 2021 bertempat di balai kalurahan karangduwet telah dilaksanakan sosialisasi perda gunungkidul nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan usaha jasa konstruksi oleh komisi DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunungkidul.
ruang lingkup perda meliputi :
IUJK dan TDUP, pejabat yang berwenang memberikan IUJK atau TDUP, penyelenggaraan perizinan IUJK dan TDUP , hak dan kewajiban, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, sistem informasi, kententuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dokumen Lampiran : Sosialisasi PERDA Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karangduwet Bergerak Menuju Masa Depan yang Lebih Baik, SDGs Jadi Fokus
- Penyaluran BLT DD bulan November 2024
- Verifikasi Lapangan Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Monitoring dan Evaluasi APBKal 2024 Kalurahan Karangduwet
- Stunting Jadi Fokus Utama Pertemuan PKK Karangduwet
- Penyaluran Insentif Kader Yandu dan KB
- Penyaluran BLT DD Bulan Oktober 2024