Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

Administrator 22 Maret 2021 10:30:48 WIB

KARANGDUWET, senin 22 maret 2021 di aula kalurahan karangduwet kapanewon paliyan telah dilaksanakan sosialisasi peraturan daerah istimewa daerah istimewa yogyakarta nomor 3 tahun 2027 tentang pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan

sosialisasi tersebut dihadiri oleh DPRD kabupaten gunungkidul, dinas kabudayaan, pamong kalurahan, dewan kebudayaan, pelaku seni.

pengaturan pemiliharaan dan pengembangan kebudayaan bertujuan untuk :

  1. menguatkan karakter dan jati diri  masyarakat
  2. mewujudkan pemeliharaan nilai nilai budaya DIY dalam  kehidupan masyarakat, lembaga, dan pemerintah
  3. mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya DIY di tengah peradaban dunia
  4. mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan kreativitas karya budaya
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar