Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan
Administrator 09 Juni 2021 09:31:36 WIB
KARANGDUWET, Selasa 08 Juni 2021 di kalurahan karangduwet telah dilaksanakan sosialisasi perda nomor 3 tahun 2016 tentang keamanan pangan yang di moderatori dan narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
tujuan dari perda nomor 3 tahun 2016 tentang keaman pangan yaitu :
menjaga pangan tetap aman dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, tersedianya pangan memenuhi persyaratan keamanan bagi kepentingan kesehatan, meningkatkan system kemanan pangan,terwujudnya kegiatan penjaminan keamanan pangan dan perlindungan bagi masyarakat.
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karangduwet Bergerak Menuju Masa Depan yang Lebih Baik, SDGs Jadi Fokus
- Penyaluran BLT DD bulan November 2024
- Verifikasi Lapangan Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Monitoring dan Evaluasi APBKal 2024 Kalurahan Karangduwet
- Stunting Jadi Fokus Utama Pertemuan PKK Karangduwet
- Penyaluran Insentif Kader Yandu dan KB
- Penyaluran BLT DD Bulan Oktober 2024