Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan

Administrator 09 Juni 2021 09:31:36 WIB

KARANGDUWET, Selasa 08 Juni 2021 di kalurahan karangduwet telah dilaksanakan sosialisasi perda nomor 3 tahun 2016 tentang keamanan pangan yang di moderatori dan narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

tujuan dari perda nomor 3 tahun 2016 tentang keaman pangan yaitu :

menjaga pangan tetap aman dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, tersedianya pangan memenuhi persyaratan keamanan bagi kepentingan kesehatan, meningkatkan system kemanan pangan,terwujudnya kegiatan penjaminan keamanan pangan dan perlindungan bagi masyarakat.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar