Edukasi Keliling Pemberlakuan PPKM Darurat
Administrator 05 Juli 2021 09:03:03 WIB
KARANGDUWET, Senin 05 Juli 2021 satgas Covid 19 Kalurahan Karangduwet melakukan edukasi keliling kepada warga masyarakat kalurahan karangduwet sesuai instruksi Gubernur DIY nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang di laksanakan mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
point yang harus dipatuhi dalam PPKM Darurat yaitu 1.Pasar Desa, swalayan, warung,dll buka sampai dengan 20.00 wib,
2. untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online/daring,
3.kegiatan seni budaya,olahraga,arisan, dan rapat-rapat yang menimbulkan kerumunan agar sementara waktu di tiadakan.
4.fasilitas umum, tempat rekreasi sementara ditutup.
5.resepsi pernikahan/hajatan, takziah, dll hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menyiapkan kursi dan makanan secara prasmanan.
6. untuk PPKM mandiri tingkat RT apabila ada warga sekitar yang isolasi mandiri agar memberikan dukungan
tetap menerapkan protokol kesehatan , memakai masker, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak.
Dokumen Lampiran : Edukasi Keliling Pemberlakuan PPKM Darurat
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karangduwet Bergerak Menuju Masa Depan yang Lebih Baik, SDGs Jadi Fokus
- Penyaluran BLT DD bulan November 2024
- Verifikasi Lapangan Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Monitoring dan Evaluasi APBKal 2024 Kalurahan Karangduwet
- Stunting Jadi Fokus Utama Pertemuan PKK Karangduwet
- Penyaluran Insentif Kader Yandu dan KB
- Penyaluran BLT DD Bulan Oktober 2024