Edukasi Keliling Pemberlakuan PPKM Darurat

Administrator 05 Juli 2021 09:03:03 WIB

KARANGDUWET, Senin 05 Juli 2021 satgas Covid 19 Kalurahan Karangduwet melakukan edukasi keliling kepada warga masyarakat kalurahan karangduwet   sesuai instruksi Gubernur DIY nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang di laksanakan mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

point yang  harus dipatuhi dalam PPKM Darurat yaitu 1.Pasar Desa, swalayan, warung,dll buka sampai dengan 20.00 wib,

2. untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online/daring,

3.kegiatan seni budaya,olahraga,arisan, dan rapat-rapat yang menimbulkan kerumunan agar sementara waktu di tiadakan.

4.fasilitas umum, tempat rekreasi sementara ditutup.

5.resepsi pernikahan/hajatan, takziah, dll hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menyiapkan kursi dan makanan secara prasmanan.

6. untuk PPKM mandiri tingkat RT apabila ada warga sekitar yang isolasi mandiri agar memberikan dukungan

tetap menerapkan protokol kesehatan , memakai masker, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak.

 

 

 

Dokumen Lampiran : Edukasi Keliling Pemberlakuan PPKM Darurat


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar