Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Administrator 22 September 2021 08:13:46 WIB

Karangduwet (SIDA) - Selasa, 21September 2021 dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalurahan Karangduwet Kapanewon Paliyan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam acara sosialisasi dari anggota komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul ( Bp. Gunawan ) selaku narasumber, dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Lurah Karangduwet beserta pamong kalurahan , Bamuskal, Babinkamtibmas, perwakilan Lembaga Kalurahan serta tokoh masyarakat. 

Fungsi sosialisasi ini adalah melaksanakan pembinaan yang dilakukan terhadap perangkat daerah hingga LKD sebagai penyelenggara kearsipan daerah. Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Bapak Suroso, SE selaku seksi Arsip Dinamis. 

Ibu Istyani Kawestri, S.I.P  (Carik Karangduwet) menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dengan harapan dengan sosialisasi ini, kearsipan yang ada di pemerintah Kalurahan Karangduwet khususnya dapat tertata dan diarsipkan sesuai aturan . 

Selaku narasumber, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bapak Gunawan menjelaskan tentang peran dan fungsi DPRD serta materi pembahasan tentang penyelenggaraan kearsipan.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar