BIMTEK KPPS Desa Karangduwet

Administrator 14 November 2019 12:15:41 WIB

KARANGDUWET ( SIDA SAMEKTA ) selasa, 12 november 2019 panitia PILKADES desa karangduwet telah melaksanakan tahapan yang telah sampai pada BIMTEK KPPS. tujuan dari bimtek ini untuk memberikan gambaran, arahan, tugas, wewenang bagi KPPS yang akan melaksanakan tugas pada PILKADES 2019.

selain BIMTEK KPPS juga penandatanganan pakta integritas KETUA DAN ANGGOTA KPPS sebagai dasar netralitas dalam melaksanakan tugas menjadi KPPS.

Materi pembekalan KPPS :

 

Tugas KPPS  :

  1. Pada H-7 (dibantu Dukuh, Ketua RT/RW) menyampaikan undangan pemilih.
  2. Pada H-1 :
  3. Menyiapkan TPS (tata letak/ desain ditentukan Panitia Pemilihan)
  4. Menerima kotak suara dan perlengkapan lainnya.
  5. Dibantu petugas keamanan, menjaga keamanan kotak dan perlengkapan lainnya.
  6. Pada hari Pemungutan Suara :
  7. Hadir sebelum pukul 07.30 untuk melakukan persiapan.
  8. Menerima surat mandat saksi calon, dan mempersilakan menempatkan diri di tempat yang sudah ditentukan.
  9. Melaksanakan pemungutan suara dengan susunan :
    • Pembukaan oleh Ketua KPPS di masing-masing TPS, kemudian dilakukan
  10. pembukaan kotak suara,
  11. mengeluarkan satu per satu isi kotak
  12. mengidentifikasi jenis dan jumlahnya, dan
  13. menuangkannya dalam Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani Ketua KPPS dan minimal 2 orang anggota.

Kotak yang sudah kosong, ditunjukkan kepada saksi dan para hadirin, kemudian ditutup, dikunci dan disegel.

  • Penjelasan tata cara pemungutan suara serta ketentuan keabsahan surat suara
    1. Pemilih harus hadir sendiri, tidak boleh mewakilkan
    2. Pemilih yang dapat menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam DPT dan membawa undangan pemilih.
    3. Jika pemilih terdaftar dalam DPT namun tidak dapat menunjukkan undangan, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el.
    4. Pemilh yang hadir, mendapatkan giliran memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
    5. Setiap surat suara yang akan diberikan kepada pemilih, harus ditandatangani Ketua KPPS.
    6. Pemilih yang hadir diberi surat suara setelah menyerahkan undangan pemilih.
    7. Setelah menerima surat suara, pemilih meneliti/ memeriksa surat suara, jika terdapat cacat/ rusak, pemilih dapat meminta ganti surat suara kepada KPPS, maksimal 1 kali setelah diteliti KPPS.
    8. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon dengan cara mencoblos salah satu calon dengan menggunakan alat yang disediakan panitia.
    9. Pemilih yang mengalami cacat jasmani, jompo, atau sakit dalam menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh seorang anggota KPPS dengan disaksikan oleh 2 (dua) petugas lainnya
    10. Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus, yakni dengan mencelupkan jari kelingking ke tinta khusus yang disediakan Panitia.
    11. Setelah semua pemilih yang hadir sebelum pukul 13.00 WIB dilayani untuk menggunakan hak pilih, KPPS menutup waktu pemungutan suara.

 

  • Setelah waktu pemungutan suara diakhiri/ ditutup, KPPS mempersiapkan perlengkapan penghitungan suara :
  1. a) menempelkan Plano Penghitungan Suara
  2. b) Mengatur tempat duduk KPPS dan Saksi sedemikian rupa sehingga dapat bersama-sama mencermati setiap surat suara
  3. c) KPPS menunjukkan kondisi kotak suara yang masih tersegel kepada para saksi dan hadirin.
  4. d) KPPS membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara yang ada di dalamnya dan dicocokkan dengan jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak suara.
  5. e) Dalam hal jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara sama dengan jumlah pemilih yang hadir, maka KPPS melanjutkan dengan agenda memeriksa satu per satu surat suara disaksikan para saksi yang hadir.
  6. f) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah surat yang terdapat dalam kotak suara sama dengan jumlah pemilih yang hadir, maka KPPS berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan.
  7. g) (Dalam hal tidak terdapat solusi, maka dimungkinkan dilakukan pemungutan suara ulang).
  8. h) KPPS menghitung perolehan suara calon Kepala Desa dengan meneliti setiap lembar surat suara dan mencatat di papan tulis atau dapat berupa kertas plano yang telah disiapkan.
  • Kriteria surat suara sah :

a).  surat suara ditandatangani oleh ketua panitia dan diparaf oleh Ketua KPPS; dan

b). tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau

c). tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau

d). tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau

e). tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; serta

f).   menggunakan alat pencoblos yang disediakan Panitia Pemilihan

g). tidak terdapat tulisan/coretan pada surat suara selain yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan; dan

h).             surat suara tidak rusak.

 

  • Hasil penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara Hsil Penghitungan Suara yang disediakan oleh Panitia dan ditandatangani oleh Ketua KPPS dan anggota KPPS, dan dapat ditanda tangani saksi yang hadir.

-   Ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi keabsahan proses pemungutan suara.

-   Ada atau tidaknya tanda tangan saksi juga tidak mempengaruhi keabsahan proses pemungutan suara.

  • Saksi dapat diberikan salinan Berita Acara Hasil Pemungutan Suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS dan Anggota.
  • Penutupan acara pemungutan Suara.

 

  1. Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dilaporkan kepada Panitia Pemilihan di desa saat itu juga.
  2. Berdasarkan laporan hasil penghitungan suara dari KPPS, Panitia Pemilihan merekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari itu juga.
  3. Hasil penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan serta dapat ditandatangani oleh saksi calon

Dokumen Lampiran : BIMTEK KPPS Desa Karangduwet


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar