KIA ( Kartu Identitas Anak ) Dan Cara Pengurusan
29 Juli 2025 12:53:31 WIB
KIA adalah Kartu yang memuat identitas anak yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pendataan/tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan dan pelayan publik terhadap warga negara dalam hal ini adalah anak-anak usia 0 s/d 17 th kurang 1 hari
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Dokumen Lampiran : KIA ( Kartu Identitas Anak ) Dan Cara Pengurusan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERKAL KARANGDUWET NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG LPJ APBKAL 2025
- PERKAL KARANGDUWET NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG ABPKAL 2026
- PERATURAN KALURAHAN KARANGDUWET NOMOR 09 TAHUN 2026 TENTANG APBKAL 2026
- PERATURAN KALURAHAN KARANGDUWET NOMOR 01TAHUN 2026 TENTANG LPJ APBKAL 2025
- Lembaran Kalurahan Nomor 1 tahun 2026 tentang LPJ APBKal 2025
- Lembaran Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang APBKal 2026
- Sinergi Tentukan Arah Pembangunan, Pemerintah Kalurahan Karangduwet Gelar Muskal RKP Kal Tahun Angga
Komentar Terkini
-
rudyanto
hasil lomba dan dokumentasinya blm di upload...?? ...baca selengkapnya
23 April 2017 22:27:11 WIB -
one
maju desaku...baca selengkapnya
10 November 2016 16:51:56 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










