Pemerintah Kalurahan Karangduwet Sahkan Perkal APBKal Tahun Anggaran 2026

Administrator 16 Maret 2026 09:15:07 WIB

KARANGDUWET (16/03/2026) – Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kalurahan Karangduwet resmi menetapkan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian proses panjang, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal), hingga kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).

Pada tahun anggaran 2026 ini, APBKal Karangduwet dirancang untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal dan penguatan infrastruktur dasar. Berikut adalah poin-poin utama alokasi anggaran:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Pembangunan Fisik

  • Pembinaan Kemasyarakatan

  • Pemberdayaan Masyarakat

  • Penanggulangan Darurat

"APBKal 2026 ini bukan sekadar angka, tapi cerminan aspirasi masyarakat Karangduwet. Kami berkomitmen agar setiap rupiah yang dianggarkan kembali manfaatnya untuk kesejahteraan warga," ujar Lurah Karangduwet dalam sambutannya.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, rincian APBKal Karangduwet 2026 akan dipasang secara fisik melalui baliho di depan kantor kalurahan dan titik-titik strategis lainnya. Warga juga dapat mengakses dokumen lengkapnya melalui website resmi ini.

Pemerintah Kalurahan Karangduwet mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa kita tercinta.

Dokumen Lampiran : PERKAL ABPKAL 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar