PENYULUHAN HUKUM di Desa Karangduwet

Administrator 10 Maret 2020 10:54:42 WIB

Karangduwet, Selasa, 10 Maret 2020 di aula balai desa karangduwet telah dilaksanakan penyuluhan hukum dari tim penyuluh kabupaten gunungkidul yang meliputi narasumber dari :

  1. pengadilan agama wonosari kabupaten gunungkidul
  2. kejaksanaan negeri kabupaten gunungkidul
  3. DP3AKBMP&D kabupaten gunungkidul

dan dihadiri oleh peserta rapat dari unsur :

  1. perangkat desa
  2. BPD Desa Karangduwet
  3. PKK desa karangduwet
  4. Karang Taruna Desa Karangduwet
  5. Tokoh Masyarakat desa karangduwet

sosialisasi ini membahas tentang

  1. Bantuan Hukum

penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asai warga negara akan kebutuhan akses hidup terhadap kadilan dan kesamaan dihadapan hukum. asas asas bantuan hukum meliputi keadilan, persamaan kedududukan didalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas.

tujuan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah negara republik indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

    2. Hukum Kewarisan di Indonesa

hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta yang ditinggalkan oleh seseorang kepada orang-orang yang berhak dan menentukan bagian masing-masing.  harta warisan adalah harta yang menjadi milik seseorang yang meninggalkan dunia setelah dipotong biaya penyelenggaraan jenazahnya, hutang-hutangnya dan wasiatnya.  harta milik seseorang adalah harta yang berupa harta benda dan hak haknya yang di peroleh selama hidupnya seperti hak atas harta gono gini dan lain lain.  ahli waris adalah orang orang yang oleh hukum islam ditetapkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta warisan.

3. UU NO 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

 

harapan dari adanya penyuluhan hukum ini agar kita mengetahui hukum-hukum apasaja yang berlaku dan memberikan manfaat bagi kita semua.

 

Dokumen Lampiran : PENYULUHAN HUKUM di Desa Karangduwet


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar