Pembuatan KTP
one 10 Desember 2016 22:17:02 WIB
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
- WNI
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
- Mengisi formulir permohonan KTP.
- Sudah berusia 17 tahun.
- Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
- Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
- Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
- Fotokopi Kartu Keuarga.
- Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
- KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke petugas di balai desa.
Komentar atas Pembuatan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemasangan Stiker Keluarga Miskin/Prasejahtera Penerima Bansos di Kalurahan Karangduwet
- Monitoring dan Evaluasi Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025 di Kalurahan Karangduwet
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI KLIEN IBM “MARI MUMET” KALURAHAN KARANGDUWET
- Muskal Laporan Akhir Pengurus BUMKal Trengginas Masa Bakti 2020–2025 dan Pembentukan Pengurus Baru
- Apel Senin Pagi Pamong Kalurahan Karangduwet
- Kamis Pon Pamong Kalurahan Karangduwet
- Rapat Koordinasi Verifikasi Calon Penerima BLTS Kesra Kalurahan Karangduwet Tahun 2025














