Pembuatan KTP
one 10 Desember 2016 22:17:02 WIB
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
- WNI
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
- Mengisi formulir permohonan KTP.
- Sudah berusia 17 tahun.
- Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
- Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
- Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
- Fotokopi Kartu Keuarga.
- Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
- KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke petugas di balai desa.
Komentar atas Pembuatan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Karangduwet Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 kepada 20 KPM
- DPMPTSP Kab Gunungkidul Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM Karangduwet
- Pertemuan Rutin RT/RW dan Pemerintah Kalurahan
- Apel Senin Pagi, Pamong Kalurahan Karangduwet Tingkatkan Disiplin Kerja
- Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban Umum Digelar di Kalurahan Karangduwet
- TP PKK Kalurahan Karangduwet Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Kesehatan Wanita
- Papan Informasi APBKal 2025 Kalurahan Karangduwet di Tempat Strategis