REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGDUWET

Administrator 21 Juli 2020 11:38:40 WIB

KARANGDUWET, Selasa 21 Juli 2020 di Aula Balai Kalurahan Karangduwet telah dilaksanakan Rembug stunting yang di hadiri oleh kapanewon paliyan, kader, kpm, bpd dan pamong kalurahan.

Secara Nasional menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa bayi usia di bawah lima tahun (balita) yang menderita stunting mencapai 30,8%.

Kabupaten Gunungkidul menurut Riskesdas 2018, angka stunting menunjukkan prosentase 32,51% (diatas angka nasional).

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.

Anak tergolong stunting apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Penyebab langsung, adalah akibat rendahnya asupan gizi dan status kesehatan pada anak.

Penyebab tidak langsung, dipengaruhi oleh berbagai faktor, meliputi pendapatan dan kesenjangan ekonomi, perdagangan, urbanisasi, globalisasi, sistem pangan, jaminan sosial, sistem kesehatan, pembangunan pertanian, dan pemberdayaan perempuan.

Dalam jangka pendek, kekurangan gizi menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme.

Dalam jangka panjang, kekurangan gizi menyebabkan menurunnya kapasitas inlogistitelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf serta sel-sel otak yang terjadi pada anak balita stunting bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan stroke.

Sasaran prioritas konvergensi pencegahan stunting adalah ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan atau rumah tangga 1000 HPK, sebagai masa yang paling kritis  dalam tumbuh kembang anak

Selain kategori sasaran prioritas pencegahan stunting pada 1000 HPK, terdapat kategori sasaran penting yaitu anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur dan remaja putri.

4)Tahap Rembuk Stunting Tingkat Desa

RDS menyelenggarakan rembuk stunting di Desa yang dilaksanakan sebelum musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya.

Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting.

Kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi: 1). pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS dan MAD; dan 2). pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.

Dokumen Lampiran : REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGDUWET


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar