Sosialisasi DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Sanitasi ( Septic tank ) dari DPUPRKP Kabuapten Gunungkidul

Administrator 03 Maret 2020 09:13:49 WIB

Karangduwet, 02 Maret 2020 di balai desa karangduwet telah dilaksanakan Sosialisasi DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Sanitasi ( Septic tank ) dari DPUPRKP Kabuapten Gunungkidul.

Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan.. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler.

Tujuannya memberikan kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi: Bidang resapan, sumur resapan pada daerah air tanah rendah Sistem penyaringan dengan up flow filter pada daerah air tanah tinggi Taman sanita pada daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan

Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman

Baca selengkapnya di artikel "Peraturan Detail Septic Tank Ideal dan Jarak Aman dengan Sumur", https://tirto.id/el3p
Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan. Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang septic tank. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler. Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Ketentuan SNI 2398:2017 lainnya mengharuskan septic tank memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat. Tujuannya memberia kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi: Bidang resapan, sumur resapan pada daerah air tanah rendah Sistem penyaringan dengan up flow filter pada daerah air tanah tinggi Taman sanita pada daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi SNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut: Jarak minimal sumur resapan septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, dengan bangunan atau rumah 1,5 meter, dan dengan sumur resapan air hujan 5 meter. Jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Sedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 5 orang: volume 2,1 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,6 m) Jumlah pemakai 10 orang: volume 3,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 5,8 meter kubik (panjang 2,5 m, lebar 1,3 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 7,8 meter kubik (panjang 2,8 m, lebar 1,4 m dan tinggi 2 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 19,4 meter kubik (panjang 4,4 m, lebar 2,2 m dan tinggi 2 m) 4. Ketentuan ukuran septic tank jenis terpisah (khusus tinja dan urin), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 10 orang: volume 1,66 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,3 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 2,5 meter kubik (panjang 1,8 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 2,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 5,2 meter kubik (panjang 3,2 m, lebar 1,6 m dan tinggi 1,7 m)

Baca selengkapnya di artikel "Peraturan Detail Septic Tank Ideal dan Jarak Aman dengan Sumur", https://tirto.id/el3p
Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan. Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang septic tank. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler. Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Ketentuan SNI 2398:2017 lainnya mengharuskan septic tank memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat. Tujuannya memberia kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi: Bidang resapan, sumur resapan pada daerah air tanah rendah Sistem penyaringan dengan up flow filter pada daerah air tanah tinggi Taman sanita pada daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi SNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut: Jarak minimal sumur resapan septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, dengan bangunan atau rumah 1,5 meter, dan dengan sumur resapan air hujan 5 meter. Jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Sedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 5 orang: volume 2,1 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,6 m) Jumlah pemakai 10 orang: volume 3,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 5,8 meter kubik (panjang 2,5 m, lebar 1,3 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 7,8 meter kubik (panjang 2,8 m, lebar 1,4 m dan tinggi 2 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 19,4 meter kubik (panjang 4,4 m, lebar 2,2 m dan tinggi 2 m) 4. Ketentuan ukuran septic tank jenis terpisah (khusus tinja dan urin), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 10 orang: volume 1,66 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,3 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 2,5 meter kubik (panjang 1,8 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 2,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 5,2 meter kubik (panjang 3,2 m, lebar 1,6 m dan tinggi 1,7 m)

Baca selengkapnya di artikel "Peraturan Detail Septic Tank Ideal dan Jarak Aman dengan Sumur", https://tirto.id/el3p
Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan. Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang septic tank. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler. Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Ketentuan SNI 2398:2017 lainnya mengharuskan septic tank memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat. Tujuannya memberia kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi: Bidang resapan, sumur resapan pada daerah air tanah rendah Sistem penyaringan dengan up flow filter pada daerah air tanah tinggi Taman sanita pada daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi SNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut: Jarak minimal sumur resapan septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, dengan bangunan atau rumah 1,5 meter, dan dengan sumur resapan air hujan 5 meter. Jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Sedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 5 orang: volume 2,1 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,6 m) Jumlah pemakai 10 orang: volume 3,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 5,8 meter kubik (panjang 2,5 m, lebar 1,3 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 7,8 meter kubik (panjang 2,8 m, lebar 1,4 m dan tinggi 2 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 19,4 meter kubik (panjang 4,4 m, lebar 2,2 m dan tinggi 2 m) 4. Ketentuan ukuran septic tank jenis terpisah (khusus tinja dan urin), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 10 orang: volume 1,66 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,3 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 2,5 meter kubik (panjang 1,8 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 2,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 5,2 meter kubik (panjang 3,2 m, lebar 1,6 m dan tinggi 1,7 m)

Baca selengkapnya di artikel "Peraturan Detail Septic Tank Ideal dan Jarak Aman dengan Sumur", https://tirto.id/el3p

Dokumen Lampiran : Sosialisasi DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Sanitasi ( Septic tank ) dari DPUPRKP Kabuapten Gunungkidul


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar