Daftarkan Diri Anda pada Program Kartu Prakerja

ERVI LINAWATI, 18 April 2020 17:51:03 WIB

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19. Kartu Prakerja diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19. Secara umum, syarat bagi penerima Kartu Prakerja ini adalah semua warna negara yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah. Meskipun begitu, program Kartu Prakerja ini lebih diprioritaskan kepada kalangan pencari kerja usia muda. Dengan begitu, diharapkan program Kartu Prakerja ini dapat memberikan ruang bagi pencari kerja untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi. Kesempatan ini pun masih terbuka bagi karyawan atau pegawai yang sudah bekerja, maupun pegawai yang mengalami PHK.

Artikel Terkini

  • Musyawarah Kalurahan BLT Dana Desa Gelombang ke II Kalurahan Karangduwet

    02 September 2020 11:07:06 WIB Administrator
    Musyawarah Kalurahan BLT Dana Desa Gelombang ke II Kalurahan Karangduwet
    Musyawarah Kalurahan BLT Dana Desa Gelombang ke II Kalurahan Karangduwet Kapewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul gelombang ke II berjumlah 172 Kepala Keluarga sebesar Rp. 300.000/bulan selama 3 bulan.... ..selengkapnya

  • Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2021

    02 September 2020 11:04:31 WIB Administrator
    Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2021
    Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2021 di Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul... ..selengkapnya

  • REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGDUWET

    21 Juli 2020 11:38:40 WIB Administrator
    REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGDUWET
    KARANGDUWET, Selasa 21 Juli 2020 di Aula Balai Kalurahan Karangduwet telah dilaksanakan Rembug stunting yang di hadiri oleh kapanewon paliyan, kader, kpm, bpd dan pamong kalurahan. Secara Nasional menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa bayi usia di bawah lima tahun (b... ..selengkapnya

  • Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Tahap 3

    09 Juli 2020 08:43:02 WIB Administrator
    Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Tahap 3
    Karangduwet, Selasa 07 Juli 2020 pemerintah desa karangduwet menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap 3 sebesar 173 KK dengan satuan Rp. 600.000,- / KK. untuk setiap dusun mendapatkan kuota 22 KK, total dana yang disalurkan sebesar Rp. 103.800.000,- dengan memperhatikan SOP kesehat... ..selengkapnya

  • Penyaluran Banoso BTT APBD Di Kalurahan Karangduwet

    25 Juni 2020 11:47:06 WIB Administrator
    Penyaluran Banoso BTT APBD Di Kalurahan Karangduwet
    Karangduwet(SIDA) - Selasa, 23 Juni 2020 bertempat di Pendopo Kalurahan Karangduwet Kapanewon Paliyan dilaksanakan penyaluran Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Gunungkidul bagi warga Kalurahan Karangduwet yang masuk dalam data Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ). Adapun data K... ..selengkapnya

  • Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan Pamong Kalurahan Karangduwet

    16 Juni 2020 10:44:18 WIB Administrator
    Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan Pamong Kalurahan Karangduwet
    KARANGDUWET, Selasa 16 Juni 2020  bertempat di pendopo Kalurahan Karangduwet Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan Pamong Kalurahan Karangduwet.... ..selengkapnya

  • PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA DESA TAHAP 1

    28 Mei 2020 09:42:07 WIB Administrator
    PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA DESA TAHAP 1
    Karangduwet, 22 Mei 2020 pemerintah desa karangduwet menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap 1 sebesar 176 KK dengan satuan Rp. 600.000,- / KK. untuk setiap dusun mendapatkan kuota 22 KK, total dana yang disalurkan sebesar Rp. 105.600.000,- dengan memperhatikan SOP kesehatan penya... ..selengkapnya

  • PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

    28 Mei 2020 09:34:44 WIB Administrator
    PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
     PERDES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELESTARIAN LINGKUP HIDUP LARANGAN  Setiap orang dilarang : Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa; Menebar atau menggunakan jaring/ jala, bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum... ..selengkapnya